Gedung DPMPTSP Bontang
Kabarintens.com, BontangĀ – Pengembangan kompetensi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari profesi apoteker. Karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan bahwa pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) menjadi salah satu syarat utama dalam perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP).
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan ketentuan tersebut bertujuan memastikan setiap apoteker terus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan standar pelayanan kefarmasian yang terus berkembang.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh pelayanan dari tenaga kesehatan yang tidak hanya memiliki legalitas, tetapi juga terus meningkatkan kapasitas profesionalnya.
“Pemenuhan SKP menunjukkan bahwa tenaga kefarmasian terus mengembangkan kompetensinya. Hal ini penting agar kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap sesuai dengan perkembangan ilmu dan regulasi,” kata dia, Sabtu (27/6/2026).
Ia menjelaskan, selain bukti kecukupan SKP dan surat pernyataan kecukupan SKP, pemohon juga wajib melengkapi dokumen dasar berupa scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, surat keterangan sehat fisik, serta SIP yang masih berlaku.
DPMPTSP juga mewajibkan dokumen pendukung lainnya, seperti surat pernyataan memiliki tempat praktik profesi, surat keterangan pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian, fasilitas produksi atau distribusi, serta surat persetujuan pimpinan sebagai bagian dari proses verifikasi administrasi.
Apabila terdapat pergantian apoteker di suatu fasilitas pelayanan kefarmasian, pemohon juga harus melampirkan berita acara serah terima beserta daftar serah terima obat. Persyaratan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan pelayanan kefarmasian.
Selain pas foto berwarna dan NPWP, seluruh dokumen akan diperiksa secara menyeluruh sebelum perpanjangan SIP diterbitkan.
“Kami mengimbau pemohon memastikan seluruh berkas telah sesuai agar proses pelayanan berjalan lebih efektif,” ucapnya.
Dia menegaskan bahwa perpanjangan SIP merupakan momentum untuk memastikan kualitas profesi tetap terjaga. Melalui pemenuhan kompetensi dan administrasi yang baik, pelayanan kefarmasian di Kota Bontang diharapkan semakin profesional, aman, dan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat. (Irha)
