Perubahan SIP Apoteker Wajib Dilaporkan, DPMPTSP Bontang Ingatkan Jangan Tunggu Data Tak Lagi Sesuai

Kabarintens.com, BontangĀ – Perubahan dalam praktik profesi apoteker, baik menyangkut tempat praktik maupun perubahan lain yang memengaruhi data perizinan, tidak boleh dibiarkan tanpa pembaruan dokumen. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan setiap apoteker untuk segera mengajukan perubahan Surat Izin Praktik (SIP) agar data yang tercatat tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan perubahan perizinan merupakan bagian penting dalam menjaga validitas data tenaga kesehatan. Ketepatan informasi dalam SIP menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian.

“Perubahan data praktik harus segera diikuti dengan perubahan pada SIP. Jangan menunggu hingga ditemukan ketidaksesuaian, karena dokumen perizinan harus selalu mencerminkan kondisi praktik yang sebenarnya,” ujar dia, Sabtu (27/6/2026).

Ia menjelaskan, dalam pengajuan perubahan SIP, pemohon wajib melampirkan scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, serta surat keterangan sehat fisik sebagai dokumen dasar.

Apabila apoteker tidak menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun, DPMPTSP juga mewajibkan bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau organisasi profesi. Persyaratan tersebut bertujuan memastikan kompetensi tenaga kesehatan tetap memenuhi standar sebelum kembali menjalankan praktik.

Selain itu, pemohon harus menyertakan surat pernyataan memiliki tempat praktik profesi, surat keterangan pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian, fasilitas produksi atau distribusi, serta surat persetujuan pimpinan. Jika perubahan izin berkaitan dengan pergantian apoteker, maka berita acara serah terima dan daftar serah terima obat juga menjadi dokumen wajib yang harus dilampirkan.

Persyaratan lainnya meliputi pas foto berwarna, scan NPWP, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir bagi tenaga kesehatan non-ASN. Ketentuan tersebut dikecualikan bagi ASN yang bertugas di puskesmas, klinik pemerintah, maupun rumah sakit pemerintah.

Muhammad Aspiannur berharap para apoteker tidak menganggap perubahan SIP sebagai formalitas administrasi semata.

“Pembaruan data secara tepat waktu merupakan bagian dari komitmen profesi dalam menghadirkan pelayanan kefarmasian yang tertib, profesional, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat,” tandasnya. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *