Agar Tetap Bisa Layani Pasien, DPMPTSP Bontang Minta Psikolog Klinis Tepat Waktu Perpanjang SIP

Ilustrasi psikolog klinis sedang menangani pasien. (Istimewa)

Kabarintens.com, Bontang – Surat Izin Praktik (SIP) bukan hanya wajib dimiliki saat pertama kali membuka layanan, tetapi juga harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Untuk itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan para psikolog klinis agar tidak menunda pengurusan perpanjangan Izin Praktik Psikolog Klinis demi menjaga legalitas profesi dan kesinambungan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan perpanjangan SIP menjadi bagian penting dalam memastikan tenaga kesehatan tetap memenuhi persyaratan kompetensi dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan izin yang masih aktif, psikolog klinis memiliki kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kesehatan mental kepada masyarakat.

Menurutnya, psikolog klinis memiliki peran strategis dalam membantu penanganan berbagai persoalan kesehatan mental, mulai dari asesmen psikologis, terapi, hingga pendampingan pasien dengan gangguan psikologis. Oleh karena itu, legalitas praktik harus selalu diperbarui agar kualitas pelayanan tetap terjaga.

“Perpanjangan izin praktik merupakan bentuk komitmen tenaga kesehatan untuk tetap memenuhi standar profesi. Kami mengimbau agar pengurusannya dilakukan sebelum masa berlaku SIP berakhir sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Ia menjelaskan, dalam pengajuan perpanjangan izin, pemohon wajib melampirkan sejumlah dokumen seperti scan KTP, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, serta surat keterangan sehat fisik.

Selain itu, terdapat persyaratan penting berupa bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) beserta surat pernyataan kecukupan SKP. Persyaratan tersebut menunjukkan bahwa psikolog klinis tetap aktif mengikuti pengembangan kompetensi dan pembelajaran berkelanjutan sesuai ketentuan organisasi profesi dan Kementerian Kesehatan.

Bagi psikolog klinis yang menjalankan praktik mandiri, DPMPTSP juga mewajibkan kelengkapan berupa Standar Operasional Prosedur (SOP), MoU pengelolaan sampah medis, daftar alat kesehatan yang tersedia, serta denah lokasi tempat praktik.

“Seluruh dokumen tersebut menjadi bagian dari verifikasi untuk memastikan pelayanan tetap memenuhi standar mutu,” terangnya.

Pemohon juga harus melampirkan NPWP, pas foto berwarna, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir bagi yang diwajibkan, serta Surat Izin Praktik yang masih berlaku sebagai dasar pengajuan perpanjangan.

Dia berharap para psikolog klinis dapat mengurus perpanjangan izin tepat waktu melalui layanan DPMPTSP Kota Bontang. Dengan SIP yang selalu aktif, pelayanan kesehatan mental dapat terus berjalan secara profesional, aman, dan memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan maupun masyarakat. (Irha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *