Ilustrasi radiografer menangani pasien. (Istimewa)
Kabarintens.com, Bontang – Penggunaan alat radiologi dalam pelayanan kesehatan memerlukan ketelitian, kompetensi, dan tanggung jawab yang tinggi. Karena itu, setiap radiografer yang memberikan pelayanan kepada masyarakat diwajibkan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bentuk legalitas profesi. Hal tersebut menjadi perhatian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang melalui layanan Izin Praktik Radiografer.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa izin praktik bukan sekadar kelengkapan administrasi, tetapi menjadi instrumen pemerintah untuk memastikan tenaga kesehatan yang mengoperasikan peralatan radiologi telah memenuhi standar kompetensi dan persyaratan yang berlaku.
Radiografer merupakan tenaga kesehatan yang bertugas melakukan pemeriksaan pencitraan medis menggunakan berbagai peralatan radiologi sesuai permintaan dokter. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar penting dalam proses diagnosis maupun penentuan tindakan medis terhadap pasien.
“Legalitas profesi menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan kesehatan. Dengan adanya Surat Izin Praktik, masyarakat memperoleh kepastian bahwa pelayanan radiologi dilakukan oleh tenaga profesional yang telah memenuhi seluruh ketentuan,” kata dia, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan, pengajuan izin baru mengharuskan pemohon melengkapi sejumlah dokumen seperti KTP, ijazah yang telah dilegalisir, STR, surat keterangan tempat praktik, surat sehat fisik, pas foto berwarna, NPWP, serta dokumen kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan.
Apabila membuka praktik mandiri, radiografer juga diwajibkan menyusun SOP pelayanan, menyediakan daftar alat kesehatan, memiliki kerja sama pengelolaan sampah medis, dan melampirkan denah lokasi praktik. Persyaratan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pelayanan dilakukan sesuai standar operasional dan keselamatan.
DPMPTSP juga mewajibkan bukti pemenuhan kompetensi bagi radiografer yang tidak menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun. Langkah ini dilakukan agar kemampuan tenaga kesehatan tetap mengikuti perkembangan teknologi pencitraan medis yang terus berkembang.
Dirinya berharap seluruh radiografer di Kota Bontang memanfaatkan layanan perizinan yang telah disediakan pemerintah.
“Kepemilikan SIP tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan radiologi,” ucapnya.
Melalui sistem pelayanan yang semakin mudah dan terintegrasi di Mal Pelayanan Publik Kota Bontang, DPMPTSP berkomitmen mendukung terciptanya pelayanan kesehatan yang profesional, aman, serta sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah. (Irha)
