DPMPTSP Bontang Buka Layanan Izin Baru Praktik Psikolog Klinis, Ini Alasan SIP Wajib Dimiliki

Ilustrasi psikolog klinis. (Istimewa)

Kabarintens.com, Bontang – Praktik psikolog klinis tidak hanya menuntut kompetensi keilmuan, tetapi juga harus memiliki legalitas yang sah sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang membuka layanan pengurusan Izin Praktik Psikolog Klinis sebagai bentuk perlindungan bagi tenaga profesional maupun masyarakat sebagai penerima layanan.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan Surat Izin Praktik (SIP) merupakan syarat utama agar seorang psikolog klinis dapat menjalankan praktik secara legal. Keberadaan izin tersebut menjadi bukti bahwa tenaga kesehatan telah memenuhi ketentuan administratif, kompetensi, hingga persyaratan profesi sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Menurutnya, psikolog klinis memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kesehatan jiwa kepada masyarakat. Mereka menangani berbagai persoalan psikologis mulai dari gangguan kecemasan, depresi, trauma, hingga melakukan asesmen psikologis terhadap pasien. Karena layanan yang diberikan menyangkut kondisi kesehatan mental seseorang, maka praktiknya harus berada di bawah pengawasan melalui sistem perizinan.

“Izin praktik bukan sekadar administrasi. Ini merupakan bentuk jaminan bahwa tenaga psikolog klinis yang memberikan pelayanan memang memiliki kompetensi, memenuhi standar profesi, dan telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Ia menjelaskan, dalam pengajuan izin baru terdapat sejumlah dokumen yang harus dipenuhi. Di antaranya scan KTP, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, surat keterangan sehat fisik, pas foto, NPWP, hingga bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran terakhir bagi yang diwajibkan.

Bagi psikolog klinis yang membuka praktik mandiri, persyaratan juga dilengkapi dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), nota kesepahaman atau MoU pengelolaan sampah medis, daftar alat kesehatan di ruang praktik, serta denah lokasi tempat praktik. Kelengkapan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pelayanan dilakukan sesuai standar keamanan dan mutu pelayanan kesehatan.

Selain itu, terdapat persyaratan khusus berupa bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau organisasi profesi bagi psikolog klinis yang tidak menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun. Persyaratan ini bertujuan memastikan kemampuan tenaga kesehatan tetap sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan standar pelayanan terbaru.

“Tentu kami terus mendorong seluruh tenaga kesehatan untuk mengurus perizinan sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Dengan legalitas yang lengkap, tenaga kesehatan memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan profesinya, sementara masyarakat juga mendapatkan jaminan bahwa layanan diberikan oleh tenaga profesional yang telah memenuhi seluruh persyaratan.

Melalui kemudahan pelayanan perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bontang maupun layanan digital yang tersedia, DPMPTSP berharap proses pengurusan Izin Praktik Psikolog Klinis dapat berlangsung lebih cepat, mudah, dan transparan sehingga kualitas pelayanan kesehatan jiwa di Kota Bontang terus meningkat. (Irha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *