Gedung MPP Bontang
Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengimbau para pelaku usaha yang masih memiliki data proyek transisi sebelum berlakunya PP Nomor 28 agar segera menyelesaikan proses Perizinan Berusaha yang belum tuntas. Imbauan tersebut ditujukan khusus bagi pelaku usaha yang telah memiliki persyaratan tata ruang, namun proses penerbitan perizinan berusahanya masih tertunda.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan pemerintah ingin memastikan seluruh pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinannya tanpa mengalami kendala administratif akibat perubahan regulasi. Karena itu, DPMPTSP telah menyediakan panduan khusus sebagai acuan penyelesaian perizinan data lama.
Menurutnya, keberadaan panduan tersebut menjadi langkah untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha agar tidak kebingungan menghadapi mekanisme transisi. Dengan mengikuti panduan yang telah disiapkan, proses pengajuan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelaku usaha yang masuk dalam kategori data proyek transisi sebelum PP Nomor 28 dan telah memiliki persyaratan tata ruang agar segera memanfaatkan panduan yang tersedia. Ini penting agar proses perizinan dapat segera diselesaikan,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan, penyelesaian perizinan berusaha tidak hanya berkaitan dengan legalitas usaha, tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan investasi. Dokumen perizinan yang lengkap akan memudahkan pelaku usaha ketika mengembangkan usahanya maupun mengakses berbagai layanan pemerintah.
Selain itu, legalitas usaha juga menjadi salah satu syarat penting dalam memperoleh pembiayaan, mengikuti pengadaan barang dan jasa, hingga memperluas kerja sama bisnis. Karena itu, penyelesaian perizinan tidak sebaiknya ditunda.
DPMPTSP melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bontang juga membuka layanan konsultasi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang mengalami kesulitan memahami proses penyelesaian data lama tersebut. Petugas siap memberikan pendampingan agar setiap tahapan dapat dilalui dengan benar.
Aspiannur berharap seluruh pelaku usaha yang masih berada dalam kategori proyek transisi segera memanfaatkan kesempatan tersebut. Dengan demikian, seluruh proses perizinan dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang tertib, aman, dan memberikan kepastian hukum di Kota Bontang. (Irha)
