Ilustrasi perekam medis. (Istimewa)
Kabarintens.com, Bontang – Perekam medis memiliki peran yang tidak terlihat langsung oleh masyarakat, namun menjadi salah satu elemen penting dalam pelayanan kesehatan. Seluruh riwayat pemeriksaan, diagnosis, tindakan medis hingga pengobatan pasien dikelola melalui tenaga perekam medis. Karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang membuka layanan Izin Praktik Perekam Medis sebagai bentuk penguatan legalitas profesi sekaligus perlindungan terhadap mutu pelayanan kesehatan.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan setiap tenaga perekam medis yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Legalitas tersebut bukan sekadar memenuhi ketentuan administrasi, melainkan menjadi bukti bahwa tenaga kesehatan telah memenuhi standar kompetensi dan berhak menjalankan profesinya.
Menurutnya, perekam medis memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dokumen kesehatan pasien yang bersifat rahasia. Ketepatan pencatatan dan pengelolaan rekam medis sangat menentukan kualitas pelayanan rumah sakit, klinik, maupun fasilitas kesehatan lainnya.
“Keberadaan SIP menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat maupun tenaga kesehatan. Dengan izin praktik, pemerintah memastikan bahwa profesi dijalankan oleh tenaga yang memiliki kompetensi sesuai standar dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” ujar dia, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan, pengajuan izin praktik baru mewajibkan pemohon melampirkan sejumlah dokumen, mulai dari scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, surat keterangan sehat fisik, pas foto berwarna, hingga NPWP.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir, kecuali bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di puskesmas, klinik pemerintah, maupun rumah sakit pemerintah.
“Persyaratan tersebut menjadi bagian dari perlindungan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Bagi tenaga perekam medis yang tidak menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun, terdapat persyaratan tambahan berupa bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau organisasi profesi. Ketentuan ini bertujuan memastikan kemampuan tenaga kesehatan tetap mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang rekam medis.
Dia menambahkan, pemohon juga diwajibkan melampirkan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku atau SIP pertama sesuai kebutuhan pengajuan. Seluruh dokumen tersebut akan diverifikasi sebelum izin diterbitkan agar pelayanan yang diberikan benar-benar memenuhi standar profesional.
Melalui kemudahan layanan perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bontang, DPMPTSP berharap seluruh tenaga perekam medis dapat mengurus legalitas profesinya secara tertib. Dengan demikian, pengelolaan data kesehatan masyarakat semakin akurat, aman, dan mampu mendukung pelayanan kesehatan yang berkualitas. (Irha)
