DPMPTSP Bontang Ingatkan Live Music di Restoran Hanya Bersifat Pendukung Usaha

Ilustrasi live music. (Istimewa)

Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan pelaku usaha kuliner agar penyelenggaraan live music di restoran tetap sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku. Hiburan musik diperbolehkan selama tidak mengubah fungsi utama restoran sebagai tempat penyedia makanan dan minuman.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan restoran yang memiliki izin usaha dengan KBLI 56101 maupun 56102 tetap dapat menghadirkan live music sebagai fasilitas pendukung untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung.

“Yang perlu dipahami, fungsi utama restoran tetap sebagai tempat makan dan minum. Jangan sampai aktivitas hiburannya justru lebih dominan dibanding usaha utamanya,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, apabila live music hanya menjadi pelengkap pelayanan kepada pelanggan dan tidak menjadi daya tarik utama usaha, maka kegiatan tersebut masih berada dalam koridor izin restoran.
Namun, pemerintah tetap memperhatikan berbagai aspek sebelum kegiatan hiburan dilaksanakan, seperti potensi kebisingan, ketertiban lingkungan, dampak lalu lintas, hingga ketersediaan lahan parkir agar tidak mengganggu masyarakat sekitar.

Menurut dia, apabila kegiatan diperkirakan menghadirkan banyak pengunjung, pelaku usaha juga perlu melengkapi persyaratan tambahan, salah satunya izin keramaian dari kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pelaku usaha dianjurkan memperoleh persetujuan dari lingkungan sekitar, terutama RT dan RW, apabila lokasi restoran berada di kawasan permukiman. Langkah tersebut bertujuan menjaga hubungan yang harmonis antara kegiatan usaha dan masyarakat.

“Pemerintah ingin kegiatan usaha tetap berkembang, tetapi pelaksanaannya juga harus memperhatikan kenyamanan lingkungan dan memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan,” katanya.

Ia mengimbau pelaku usaha berkonsultasi dengan DPMPTSP sebelum menyelenggarakan kegiatan hiburan agar dapat memastikan seluruh aspek perizinan telah dipenuhi dan tidak menimbulkan kendala di kemudian hari. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *