Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengajak tenaga teknis kefarmasian yang masa berlaku Surat Izin Praktik (SIP)-nya akan segera berakhir untuk tidak menunda pengajuan perpanjangan. Langkah tersebut penting dilakukan agar praktik kefarmasian tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan pengajuan perpanjangan izin sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku SIP berakhir. Selain menjaga legalitas praktik, hal itu juga memberikan waktu yang cukup apabila masih terdapat dokumen yang perlu dilengkapi.
“Pemohon kami imbau untuk menyiapkan seluruh persyaratan sejak dini. Dengan dokumen yang lengkap, proses pelayanan akan lebih cepat dan tidak mengalami kendala saat verifikasi,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Aspiannur menjelaskan, pengajuan perpanjangan SIP Tenaga Teknis Kefarmasian harus disertai sejumlah dokumen, yakni scan KTP, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP), surat pernyataan kecukupan SKP, scan NPWP, pas foto berwarna, surat keterangan sehat fisik, serta scan SIP yang masih berlaku atau SIP pertama.
Sementara bagi tenaga teknis kefarmasian yang membuka praktik secara mandiri, terdapat persyaratan tambahan berupa Standar Operasional Prosedur (SOP), MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan di ruang praktik, serta denah lokasi tempat praktik.
Menurutnya, seluruh persyaratan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pelayanan kefarmasian tetap memenuhi standar mutu, keamanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kelengkapan administrasi bukan sekadar memenuhi persyaratan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, DPMPTSP Bontang terus berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang mudah, cepat, dan transparan. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunggu hingga masa berlaku izin habis sebelum mengurus perpanjangan.
Ia berharap, dengan mengajukan perpanjangan lebih awal dan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan, proses penerbitan SIP dapat berjalan lancar sehingga tenaga teknis kefarmasian tetap dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa terkendala aspek perizinan. (Irha)
