Ilustrasi Rumah Sakit Hewan. (Istimewa)
Kabarintens.com, Bontang – Pengajuan izin rumah sakit hewan tidak hanya menitikberatkan pada kesiapan fasilitas, tetapi juga harus didukung struktur organisasi dan tenaga profesional yang jelas. Hal tersebut menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan keberadaan dokter hewan penanggung jawab, direktur rumah sakit hewan, serta tenaga medis veteriner merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan hewan.
“Selain dokumen administrasi dan sarana pendukung, rumah sakit hewan juga harus menunjukkan kesiapan organisasi dan sumber daya manusia yang akan menjalankan pelayanan. Hal tersebut menjadi bagian dari persyaratan yang perlu dipenuhi,” kata dia, Kamis (9/7/2026).
Pemohon diwajibkan melampirkan surat permohonan, KTP, pas foto, surat keterangan dokter hewan penanggung jawab, ijazah dokter hewan, surat kompetensi khusus, serta dokumen terkait penggunaan lahan, IMB, dokumen lingkungan hidup, pengelolaan limbah, daftar peralatan diagnosis dan terapi, siteplan, denah pelayanan, serta peta lokasi.
Selain itu, diperlukan pula akta pendirian badan hukum apabila berbadan hukum, struktur organisasi, surat penunjukan direktur rumah sakit hewan beserta surat kesediaannya, rekomendasi organisasi profesi kedokteran hewan, serta izin praktik seluruh dokter hewan dan paramedik veteriner yang akan bertugas.
Pemohon juga wajib menyampaikan surat pernyataan telah memiliki dokter hewan dengan SIP-DRH, surat pernyataan mematuhi etika profesi, dan surat pernyataan ikut berpartisipasi dalam pencegahan serta pemberantasan penyakit hewan menular sebagai bagian dari Sistem Kesehatan Hewan Nasional.
“Kami akan terus berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang transparan, mudah, dan akuntabel,” tuturnga.
Ia berharap informasi mengenai persyaratan tersebut dapat membantu pemohon mempersiapkan seluruh dokumen sejak awal sehingga proses penerbitan izin berjalan lebih efektif. (Irha)
