Promosi Usaha Lewat Reklame? DPMPTSP Bontang Bagikan Daftar Dokumen yang Wajib Disiapkan

Ilustrasi reklame. (Istimewa)

Kabarintens.com, Bontang – Reklame masih menjadi salah satu media promosi yang banyak dimanfaatkan pelaku usaha untuk memperkenalkan produk maupun jasanya kepada masyarakat. Agar pemasangan reklame dilakukan sesuai ketentuan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengimbau pemohon melengkapi seluruh persyaratan sebelum mengajukan izin.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan setiap penyelenggaraan reklame harus memenuhi persyaratan administrasi sebagai bagian dari penataan media promosi di ruang publik.

Menurutnya, kelengkapan dokumen sejak awal akan mempermudah proses pemeriksaan administrasi sehingga pelayanan kepada pemohon dapat berlangsung lebih efektif.

“Reklame merupakan salah satu sarana promosi yang banyak dimanfaatkan pelaku usaha. Karena itu, kami mengimbau pemohon untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mengajukan izin,” ujar dia, Kamis (9/7/2026).

Dokumen yang wajib dilampirkan meliputi foto dan gambar situasi lokasi pemasangan reklame, gambar atau bentuk konstruksi reklame, serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apabila reklame dipasang pada bangunan.

Selain itu, pemohon juga harus menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar pajak, formulir pendaftaran, scan akta pendirian perusahaan bagi pemohon berbadan hukum, scan KTP asli, serta NPWP pemohon.

Khusus badan usaha, persyaratan tambahan berupa bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir juga wajib dilampirkan sebagai bagian dari dokumen administrasi.

Aspiannur berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan informasi tersebut sebagai pedoman sebelum mengajukan izin sehingga pemasangan reklame dapat dilakukan sesuai ketentuan dan proses pelayanan berjalan lebih lancar. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *