DPMPTSP Bontang Ingatkan Sertifikat Standar Optik Wajib Dilampirkan Saat Perpanjangan SIP Refraksionis Optisien dan Optometris

Ilustrasi optik. (Istimewa)

Kabarintens.com, Bontang – Refraksionis Optisien dan Optometris yang akan memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) di Kota Bontang diingatkan untuk melampirkan Sertifikat Standar Optik sebagai salah satu persyaratan administrasi. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa fasilitas pelayanan optik memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan sertifikat standar optik merupakan persyaratan penting yang harus dipenuhi dalam proses perpanjangan SIP, khususnya untuk memastikan pelayanan tetap berlangsung sesuai standar.

“Perpanjangan SIP bukan hanya memperbarui masa berlaku izin, tetapi juga memastikan seluruh persyaratan pendukung masih terpenuhi. Salah satunya adalah Sertifikat Standar Optik yang menjadi bukti fasilitas pelayanan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, pemenuhan standar fasilitas menjadi bagian dari upaya menjaga mutu pelayanan refraksi dan optometri kepada masyarakat. Karena itu, setiap permohonan perpanjangan akan melalui proses verifikasi terhadap seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

Selain Sertifikat Standar Optik, pemohon juga diwajibkan melampirkan scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP), surat pernyataan kecukupan SKP, NPWP, surat keterangan sehat fisik, pas foto berwarna, dokumen BPJS Ketenagakerjaan bagi yang diwajibkan, serta SIP yang masih berlaku.

Aspiannur mengimbau seluruh tenaga Refraksionis Optisien dan Optometris untuk mempersiapkan seluruh dokumen sejak awal agar proses perpanjangan izin berjalan lancar.

“Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses verifikasi. Kami berharap seluruh pemohon dapat memeriksa kembali persyaratan sebelum mengajukan permohonan agar pelayanan berlangsung lebih efektif,” katanya.

Ia menambahkan, DPMPTSP Bontang terus berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang mudah, cepat, dan transparan, tanpa mengurangi ketelitian dalam memastikan setiap persyaratan dipenuhi sesuai regulasi. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *