Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam
Kabarintens.com, Bontang – Komisi B DPRD Kota Bontang menaruh perhatian besar terhadap skema pendanaan organisasi kepemudaan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan. DPRD menilai keberadaan regulasi tersebut harus mampu menghadirkan mekanisme pembiayaan yang jelas agar pembinaan generasi muda dapat berjalan secara berkelanjutan.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, mengatakan isu pendanaan menjadi salah satu pembahasan yang paling banyak disoroti saat uji publik Raperda Kepemudaan. Forum yang menghadirkan KNPI, Karang Taruna, dan berbagai organisasi kepemudaan itu menunjukkan bahwa hampir seluruh peserta memiliki harapan yang sama, yakni adanya kepastian dukungan anggaran untuk menjalankan program organisasi.
Menurut Rustam, selama ini banyak organisasi kepemudaan memiliki gagasan dan program yang baik, namun pelaksanaannya sering terkendala keterbatasan biaya. Akibatnya, sejumlah kegiatan pembinaan pemuda tidak dapat berlangsung secara optimal maupun berkesinambungan.
Ia menegaskan bahwa DPRD tidak hanya ingin mencantumkan ketentuan mengenai pembinaan kepemudaan secara normatif. Regulasi yang sedang dibahas juga harus mampu memberikan arah mengenai bagaimana pemerintah daerah dapat memberikan dukungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak kalah penting, sehebat apa pun organisasi pemuda, kalau tidak ada pembiayaan tentu akan sulit bergerak. Karena itu, aspek pendanaan juga menjadi perhatian dalam Raperda ini,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Rustam menjelaskan bahwa dukungan anggaran nantinya tetap harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, DPRD bersama tim penyusun masih melakukan harmonisasi agar substansi Raperda tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Menurutnya, kehati-hatian tersebut diperlukan agar Perda yang nantinya disahkan benar-benar dapat diterapkan tanpa menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum bagi pemerintah daerah.
Selain menjadi dasar pemberian dukungan anggaran, Raperda juga diharapkan mampu menciptakan kepastian bagi organisasi kepemudaan dalam menyusun program kerja jangka panjang.
“Dengan adanya kepastian regulasi, organisasi dapat merancang kegiatan secara lebih terukur,” ucapnga.
Rustam optimistis keberadaan Perda Kepemudaan akan menjadi momentum untuk memperkuat pembinaan generasi muda di Kota Bontang melalui sistem pendanaan yang lebih jelas, transparan, dan akuntabel. (DR
