DPMPTSP Bontang Ingatkan Surat Keterangan Tempat Praktik Wajib Dilampirkan dalam Pengajuan SIP Teknisi Pelayanan Darah

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur

Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan Teknisi Pelayanan Darah yang mengajukan Surat Izin Praktik (SIP) baru agar tidak mengabaikan surat keterangan tempat praktik. Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses penerbitan izin praktik.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan surat keterangan tempat praktik berfungsi sebagai bukti bahwa tenaga kesehatan telah memiliki lokasi pelayanan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Surat keterangan tempat praktik merupakan salah satu dokumen yang wajib dipenuhi karena menjadi dasar untuk memastikan lokasi praktik tenaga kesehatan telah ditetapkan secara jelas. Hal ini penting dalam proses verifikasi administrasi sebelum SIP diterbitkan,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, kepastian lokasi praktik juga mendukung tertib administrasi sekaligus memudahkan proses pembinaan dan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.

Selain surat keterangan tempat praktik, pemohon SIP Teknisi Pelayanan Darah juga diwajibkan melampirkan scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan sehat fisik, pas foto berwarna, serta dokumen BPJS Ketenagakerjaan bagi yang diwajibkan.

Bagi tenaga kesehatan yang tidak menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun, juga harus menyertakan bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau profesi. Sementara pemohon yang telah memiliki SIP sebelumnya diminta melampirkan SIP yang masih berlaku.

Aspiannur mengimbau para pemohon agar memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum mengajukan permohonan sehingga proses verifikasi dapat berlangsung lebih cepat.

“Persiapan dokumen sejak awal akan membantu memperlancar proses pelayanan perizinan. Kami berharap seluruh persyaratan dipenuhi agar penerbitan SIP dapat berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Ia menambahkan, DPMPTSP Bontang terus berkomitmen menghadirkan pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan ketelitian dalam pemeriksaan setiap persyaratan. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *