Salah satu PLTS komunal di pulau Bontang. (Istimewa/Disperkimtan Bontang)
Kabarintens.com, Bontang – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bontang menegaskan tidak akan mentoleransi praktik penyambungan listrik ilegal pada jaringan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) komunal. Pelanggaran tersebut dinilai merugikan seluruh warga karena kapasitas listrik yang tersedia digunakan secara bersama.
Kepala Bidang (Kabid) Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Disperkimtan Bontang, Anwar Nurdin, mengatakan pihaknya pernah menemukan kasus pencurian listrik di kawasan yang dilayani PLTS komunal.
Menurutnya, sistem yang digunakan mampu mendeteksi apabila terjadi lonjakan pemakaian listrik yang tidak sesuai dengan kapasitas pelanggan.
“Kalau ada penyambungan ilegal, sistem langsung terlihat. Pernah ada kejadian seperti itu dan langsung kami putus,” sebutnya, Jumat (7/7/2026).
Dia menjelaskan, penyambungan listrik tanpa izin membuat penggunaan daya menjadi tidak terkendali. Akibatnya, pasokan listrik yang seharusnya dinikmati bersama justru berkurang karena dipakai secara berlebihan oleh oknum tertentu.
Karena itu, Disperkimtan secara rutin memberikan sosialisasi kepada ketua RT dan masyarakat agar tidak melakukan penyambungan listrik di luar instalasi resmi yang telah disediakan pemerintah.
Ia menegaskan, tindakan tegas berupa pemutusan sambungan akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran serupa. Langkah tersebut diambil untuk menjaga keadilan bagi seluruh warga yang memanfaatkan layanan PLTS komunal.
“Ini fasilitas bersama. Kalau satu orang mengambil listrik secara ilegal, yang dirugikan adalah masyarakat lainnya,” tegasnya.
Disperkimtan berharap kesadaran masyarakat terus meningkat sehingga PLTS komunal dapat dimanfaatkan secara tertib, aman, dan berkelanjutan tanpa adanya praktik penyalahgunaan jaringan listrik. (Irha)
