Penata Kelola Perumahan Ahli Muda Perumahan dan Kawasan Permukiman Perkimtan Bontang, Hendra Hadyanto
Kabarintens.com, Bontang – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bontang memastikan penyaluran bantuan bedah rumah dilakukan dengan mekanisme yang ketat dan transparan untuk menghindari penyalahgunaan anggaran.
Tahun ini, setiap penerima bantuan akan memperoleh alokasi sebesar Rp50 juta untuk mendukung perbaikan rumah mereka. Namun dana tersebut tidak dapat digunakan secara bebas oleh penerima karena telah diatur sesuai kebutuhan renovasi.
Penata Kelola Perumahan Ahli Muda Perumahan dan Kawasan Permukiman Perkimtan Bontang, Hendra Hadyanto, menjelaskan bantuan dibagi menjadi dua komponen utama.
“Dari total Rp50 juta, sebanyak Rp43 juta dialokasikan untuk pembelian material bangunan dan Rp7 juta untuk upah tukang,” terangnya, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, skema ini dirancang agar anggaran benar-benar fokus pada kebutuhan renovasi rumah, bukan digunakan untuk kepentingan lain di luar program.
Untuk menjamin hal tersebut, Perkimtan menerapkan sistem rekening penerima yang diblokir. Rekening tersebut hanya dapat digunakan sesuai tahapan pelaksanaan yang telah diverifikasi oleh pendamping.
“Jadi uang tidak bisa langsung diambil. Setelah penerima menentukan toko material dan seluruh kebutuhan tersedia, baru pembayaran dilakukan ke toko,” ujarnya.
Sistem ini memungkinkan kontrol penggunaan anggaran tetap berada dalam pengawasan. Toko material yang dipilih pun ditentukan oleh kelompok penerima sesuai kebutuhan mereka.
Selain itu, fasilitator lapangan disiapkan untuk mendampingi masyarakat sejak tahap perencanaan kebutuhan material hingga pengerjaan fisik.
“Kami dampingi mulai dari penyusunan kebutuhan material sampai proses pelaksanaan. Jadi penggunaannya benar-benar terkontrol,” katanya.
Lebih jauh, Hendra menegaskan dana yang diberikan utuh tanpa potongan administrasi.
“Dana diterima utuh sesuai alokasi. Tidak ada potongan apapun,” tegasnya. (Irha)
