Foto bersama ASN di lingkup Pemkot Bontang. (Istimewa)
kabarintens. Com Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus melakukan penataan penempatan aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap, termasuk di sektor pendidikan. Kebijakan mutasi dan rotasi pegawai ini menjadi strategi jangka pendek untuk memenuhi kebutuhan guru serta memastikan pemerataan tenaga pendidik di setiap satuan pendidikan.
Pada awal Januari 2026, Pemkot Bontang telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) mutasi terhadap sejumlah ASN yang terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Perpindahan tersebut dilakukan baik antarperangkat daerah maupun dalam lingkup internal perangkat daerah sesuai kebutuhan organisasi.
Kepala BKPSDM Kota Bontang, Sudi Priyanto, menegaskan bahwa mutasi ASN yang dilakukan tidak berkaitan dengan sanksi disiplin, hukuman, maupun permasalahan hukum tertentu. Hingga diterbitkannya SK mutasi, tidak terdapat keputusan penjatuhan hukuman disiplin ASN yang dijadikan dasar pemindahan pegawai.
“Mutasi ini merupakan bagian dari manajemen kepegawaian yang bersifat rutin dan normatif. Tujuannya untuk pemenuhan kebutuhan organisasi, termasuk pemerataan guru antar satuan pendidikan,” ujarnya, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, khusus untuk sektor pendidikan, kebijakan mutasi dilakukan guna menyesuaikan kebutuhan rombongan belajar serta komposisi guru agar proses belajar mengajar dapat berjalan lebih optimal. Selain itu, mutasi juga menjadi sarana penyegaran organisasi untuk menjaga iklim kerja yang kondusif di lingkungan sekolah.
Menurutnya, penempatan guru dilakukan semata-mata berdasarkan pertimbangan kebutuhan organisasi dan teknis pendidikan, sekaligus sebagai upaya optimalisasi potensi ASN agar dapat memberikan kontribusi yang lebih efektif di sekolah yang membutuhkan.
Kebijakan mutasi tersebut, lanjut Sudi, sepenuhnya berada dalam koridor peraturan perundang-undangan di bidang manajemen ASN dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, yakni Wali Kota Bontang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bontang, Akhmad Suharto, turut menegaskan bahwa mutasi dan rotasi ASN merupakan bagian dari manajemen kinerja yang rutin, normal, dan profesional. Penempatan ASN, termasuk guru SD, dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dan kompetensi masing-masing.
“Mutasi ini jauh dari persoalan disiplin atau hukum. Justru ini bentuk kepercayaan dan penyegaran agar kinerja organisasi terus berjalan optimal,” ujar Suharto yang juga menjabat Ketua Tim Evaluasi Kinerja Pemkot Bontang.
Ia menambahkan, penyegaran dilakukan secara menyeluruh terhadap pejabat struktural, fungsional, hingga pelaksana, dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menciptakan iklim kerja yang lebih sehat dan produktif di lingkungan Pemkot Bontang. (Irha)
