Ilutrasi
Kabarintens.com, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Perwali Nomor 23 Tahun 2025 juga mengatur ketentuan khusus jam kerja ASN selama bulan Ramadan. Total jam kerja ditetapkan 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat.
Selama Ramadan, jam kerja ASN tetap dimulai pukul 07.30 Wita, dengan penyesuaian jam pulang lebih awal. Kebijakan ini berlaku baik untuk ASN dengan lima hari maupun enam hari kerja.
Kepala BKPSDM Kota Bontang, Sudi Priyanto, menyebut pengaturan ini sebagai bentuk keseimbangan antara produktivitas kerja dan penghormatan terhadap ibadah ASN.
“Ramadan tetap menjadi bulan produktif. Jam kerja disesuaikan, tetapi tanggung jawab dan target kinerja ASN tidak berkurang,” jelasnya, Kamis (15/1/2026).
Selain jam kerja, Perwali ini juga mewajibkan pelaksanaan apel pagi setiap hari Senin. Dalam apel tersebut, ASN diwajibkan membaca nilai dasar ASN BerAKHLAK dan yel-yel ASN Kota Bontang.
Menurut dia, apel pagi tidak sekadar rutinitas, tetapi sarana pembinaan mental, penyampaian kebijakan, serta penguatan nilai-nilai kedisiplinan dan integritas.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis di lingkungan perkantoran dan ruang publik.
“Semua ini bagian dari upaya membangun budaya kerja ASN yang berkarakter, nasionalis, dan berorientasi pelayanan,” tutupnya. (Irha)
