Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto
Kabarintens.com, Bontang – Pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan kewajiban penggunaan Sistem Informasi Layanan Manajemen Talenta ASN (SIMATA BKN) bagi seluruh instansi pemerintah mulai 1 Januari 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa pengelolaan manajemen talenta ASN tidak lagi diperbolehkan berjalan parsial atau terpisah antar instansi.
Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tonggak penting reformasi pengelolaan ASN menuju sistem nasional yang terintegrasi dan berbasis merit.
“SIMATA BKN dirancang sebagai platform tunggal yang menyatukan seluruh proses manajemen talenta ASN dari pusat hingga daerah,” ungkapnya, Sabtu (24/1/2026).
Sistem tersebut mengintegrasikan data potensi, kompetensi, kinerja, dan rekam jejak ASN sebagai dasar pengambilan keputusan kepegawaian.
Dengan pendekatan tersebut, pengembangan karier, promosi, serta perencanaan suksesi jabatan tidak lagi bergantung pada penilaian subjektif, melainkan berbasis data yang terukur.
Ia menilai penerapan SIMATA BKN akan menciptakan standar nasional dalam pengelolaan talenta ASN tanpa menghilangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.
Pemerintah daerah tetap berperan aktif dalam menentukan kebutuhan jabatan, namun dengan rujukan data yang tervalidasi secara nasional.
“Semoga menjadi fondasi penguatan birokrasi profesional yang selaras dengan agenda reformasi birokrasi nasional,” tutupnya. (Irha)
