Istimewa
Kabarintens.com, Bontang – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemkot Bontang diwajibkan tetap responsif selama jam kerja. Aturan ini ditegaskan dalam surat edaran wali kota.
Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto, mengatakan bahwa ASN harus selalu aktif berkomunikasi. Telepon tidak boleh dalam kondisi silent selama jam kerja berlangsung.
Jika ASN tidak merespons panggilan atasan, maka akan dikenakan sanksi. Teguran lisan hingga tertulis dapat diberikan sesuai tingkat pelanggaran.
Ia menjelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk menjaga kedisiplinan ASN.
“WFH tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan tugas,” tegasnya, Selasa (7/4/2026).
Selain itu, ASN juga wajib membuat laporan kinerja harian. Laporan tersebut harus diketahui atasan langsung dan disampaikan secara resmi.
Sudi menekankan bahwa sistem kerja berbasis output harus diimbangi dengan tanggung jawab. ASN tetap terikat aturan disiplin yang berlaku.
“Pengawasan dilakukan secara ketat oleh pimpinan unit kerja. Evaluasi berkala juga dilakukan untuk menilai efektivitas kebijakan,” tutupnya.
Dengan aturan ini, Pemkot Bontang ingin memastikan WFH tetap produktif. Profesionalisme ASN menjadi prioritas utama dalam transformasi kerja. (Irha)
