Mekanisme WFH Diatur Ketat oleh Kepala OPD

Ilustrasi

Kabarintens.com,Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menetapkan mekanisme pelaksanaan Work From Home (WFH) secara rinci dalam surat edaran terbaru. Kepala perangkat daerah memiliki peran penting dalam mengatur pelaksanaannya.

Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto, menjelaskan bahwa jumlah ASN yang WFH dibatasi maksimal 50 persen. Hal ini untuk memastikan keseimbangan antara kerja dari rumah dan kantor.

Setiap kepala OPD wajib menetapkan target kinerja bagi ASN yang menjalankan WFH. Penilaian kinerja tetap menjadi prioritas utama dalam kebijakan ini.

ASN yang WFH juga diwajibkan melakukan presensi secara online dari lokasi domisili. Bahkan, mereka tetap harus mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan.

“Presensi di luar lokasi domisili tidak akan disetujui. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan WFH,” ucapnya, Selasa (7/4/2026).

Selain itu, pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh pimpinan unit kerja. Monitoring dilakukan secara rutin untuk memastikan kedisiplinan ASN.

“Kebijakan ini dirancang agar fleksibilitas kerja tidak mengurangi tanggung jawab ASN. Justru sebaliknya, ASN dituntut lebih profesional dalam bekerja,” ujarnya.

Dengan mekanisme yang ketat, Pemkot Bontang berharap WFH berjalan efektif. Disiplin dan integritas ASN menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *