DPMPTSP Bontang Genjot Kepatuhan Perusahaan Non UMK Laporkan LKPM

Kantor DPMPTSP Bontang

Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus mendorong perusahaan non UMK agar lebih patuh menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Pejabat Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bontang, Karel, mengatakan kepatuhan pelaporan investasi menjadi salah satu indikator penting dalam tata kelola penanaman modal yang baik.

Pada Triwulan I Tahun 2026, tingkat kepatuhan perusahaan non UMK di Kota Bontang tercatat sebesar 50,94 persen.
Persentase tersebut diperoleh dari total 212 NIB non UMK yang terdaftar menjalankan proyek di Kota Bontang, dengan 108 perusahaan telah menyampaikan LKPM.

Karel menilai angka tersebut masih perlu ditingkatkan agar pengawasan dan evaluasi investasi dapat berjalan lebih optimal.

“Kepatuhan pelaporan masih perlu ditingkatkan. Kami terus mendorong perusahaan untuk memenuhi kewajibannya tepat waktu,” katanya, Kamis (21/5/2026).

Ia menjelaskan, LKPM bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga instrumen penting untuk memotret perkembangan realisasi investasi di daerah.

Melalui laporan tersebut, pemerintah dapat mengetahui progres pelaksanaan proyek, jumlah tenaga kerja yang terserap, hingga hambatan yang dihadapi pelaku usaha.

Pada periode Triwulan I 2026, realisasi investasi di Kota Bontang tercatat mencapai Rp796.779.371.104.

Menurut Karel, angka tersebut dapat terus meningkat apabila seluruh pelaku usaha menyampaikan data secara lengkap dan tepat waktu.

DPMPTSP pun terus melakukan pendampingan teknis, sosialisasi, serta pengingat berkala kepada perusahaan melalui berbagai kanal komunikasi.

“Harapannya, pada triwulan berikutnya tingkat kepatuhan bisa meningkat signifikan sehingga data investasi Bontang semakin valid dan komprehensif,” tutupnya. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *