Perkimtan Bontang Percepat Sertifikasi Aset untuk Dukung Program Strategis Daerah

Pelaksana Bidang Pertanahan Perkimtan Bontang, Maman Suparman

Kabarintens.com, Bontang – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bontang terus mempercepat proses sertifikasi aset pemerintah sebagai bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan program strategis di daerah.

Pelaksana Bidang Pertanahan Perkimtan Bontang, Maman Suparman, mengatakan percepatan legalitas lahan menjadi langkah penting agar berbagai program pemerintah dapat berjalan tanpa hambatan administrasi di kemudian hari.

Menurut dia, pihaknya saat ini fokus memastikan seluruh tahapan administrasi pertanahan diselesaikan tepat waktu bahkan lebih cepat dari target yang ditetapkan.

“Untuk pekerjaan kami di bidang pertanahan, target penyelesaiannya 45 hari. Namun alhamdulillah bisa selesai sekitar 30 hari, bahkan sebelum target yang ditentukan,” ujarnya, Senin (25/5/2026).

Ia menjelaskan percepatan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif lintas perangkat daerah, terutama dalam menyiapkan dokumen pendukung legalitas aset.

Maman menilai kepastian status lahan menjadi fondasi awal sebelum proyek fisik dilaksanakan. Dengan legalitas yang jelas, proses pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Menurutnya, percepatan administrasi pertanahan juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola aset yang tertib dan akuntabel. Hal itu penting agar setiap aset milik daerah memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan secara optimal.

Ia menambahkan, legalitas aset tidak hanya mendukung pembangunan jangka pendek, tetapi juga menjadi pijakan penting dalam perencanaan pembangunan jangka panjang di Kota Bontang. Dengan basis data pertanahan yang kuat, pemerintah akan lebih mudah menentukan arah pengembangan kawasan strategis.

Perkimtan, lanjut dia, akan terus mendukung kebutuhan administrasi pertanahan untuk berbagai program pemerintah, baik yang berasal dari pemerintah pusat maupun kebutuhan pembangunan daerah. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *