Ilustrasi
Kabarintens.com, BontangĀ – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengimbau pemohon yang akan mendirikan praktik bersama dokter hewan agar memastikan seluruh dokumen persyaratan telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan izin. Kelengkapan administrasi menjadi tahapan awal yang menentukan kelancaran proses verifikasi hingga penerbitan perizinan.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan pelayanan perizinan di bidang kesehatan hewan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap dokumen yang dipersyaratkan harus dipenuhi agar proses pemeriksaan administrasi dapat berjalan tanpa kendala.
Menurutnya, masih terdapat pemohon yang harus melengkapi berkas karena dokumen yang diunggah belum sesuai dengan persyaratan. Kondisi tersebut menyebabkan proses pelayanan membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan permohonan yang sejak awal telah memenuhi seluruh ketentuan administrasi.
“Kami mengimbau masyarakat maupun penyelenggara praktik bersama dokter hewan untuk memeriksa kembali seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan. Dengan dokumen yang lengkap, proses verifikasi akan lebih efektif,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).
Ia menjelaskan, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi antara lain surat permohonan, scan KTP asli pemohon, surat keterangan dokter hewan penanggung jawab, pas foto berwarna dalam format JPEG, serta scan ijazah dokter hewan penanggung jawab.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan scan surat keterangan kompetensi khusus dari organisasi kedokteran hewan dan/atau instansi tempat yang bersangkutan pernah bekerja sebagai konsultan, scan dokumen lingkungan, serta scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai bagian dari persyaratan legalitas tempat usaha.
Untuk praktik bersama, terdapat persyaratan tambahan berupa surat rekomendasi dari pengurus cabang organisasi profesi kedokteran hewan, scan izin praktik dokter hewan dari masing-masing dokter hewan praktik bersama yang diterbitkan Kepala Dinas, serta surat pernyataan bahwa telah memiliki dokter hewan yang mempunyai SIP-DRH.
Tak hanya itu, pemohon juga wajib menyampaikan surat pernyataan mematuhi etika dan kode etik profesi, serta surat pernyataan ikut berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular sebagai bagian dari pelaksanaan sistem kesehatan hewan nasional.
Melalui penyampaian informasi tersebut, DPMPTSP Kota Bontang berharap masyarakat dapat memahami seluruh persyaratan sejak awal sehingga proses pengajuan izin praktik bersama dokter hewan dapat berlangsung lebih cepat, tertib administrasi, serta memberikan kepastian pelayanan bagi pemohon. (Irha)
