DPMPTSP Bontang Ingatkan Kelengkapan Dokumen Jadi Kunci Pengurusan Izin Pembongkaran Trotoar

Trotoar Jalan Ahmad Yani

Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar memperhatikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan izin pembongkaran trotoar. Kelengkapan persyaratan menjadi faktor penting agar proses verifikasi dapat berjalan lancar dan penerbitan izin dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan masih terdapat pemohon yang harus melengkapi kembali berkas karena dokumen yang disampaikan belum sesuai dengan ketentuan. Kondisi tersebut membuat proses pemeriksaan administrasi membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan permohonan yang seluruh persyaratannya telah dipenuhi sejak awal.

Menurutnya, izin pembongkaran trotoar diperlukan sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap pemanfaatan fasilitas umum. Melalui proses perizinan, pemerintah dapat memastikan pembongkaran dilakukan sesuai ketentuan, tidak mengganggu kepentingan masyarakat, serta memperhatikan aspek keselamatan dan fungsi infrastruktur yang ada.

“Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan. Dengan begitu proses verifikasi dapat dilakukan lebih cepat,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah dokumen yang wajib disiapkan oleh pemohon. Persyaratan tersebut meliputi scan KTP pemohon, scan IMB bangunan, gambar atau sketsa trotoar yang akan dibongkar, serta scan NPWP pemohon. Sementara bagi badan usaha, terdapat tambahan persyaratan berupa scan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan scan slip pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terakhir.

Menurut Aspiannur, setiap dokumen memiliki fungsi masing-masing dalam proses pemeriksaan administrasi. Identitas pemohon digunakan untuk verifikasi data, dokumen bangunan menjadi dasar legalitas kegiatan, sedangkan gambar trotoar diperlukan agar petugas dapat menilai lokasi serta rencana pembongkaran yang diajukan.

Khusus bagi badan usaha, persyaratan BPJS Ketenagakerjaan menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong kepatuhan perusahaan terhadap perlindungan tenaga kerja. Dengan demikian, pelayanan perizinan tidak hanya berfokus pada legalitas kegiatan, tetapi juga mendorong pelaksanaan usaha yang memenuhi kewajiban sesuai regulasi.

“Kami juga membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang masih membutuhkan informasi mengenai persyaratan izin pembongkaran trotoar. Petugas siap memberikan penjelasan agar pemohon dapat menyiapkan seluruh dokumen secara benar sebelum mengajukan permohonan,” katamya.

Melalui penyampaian informasi tersebut, DPMPTSP berharap proses pengurusan izin pembongkaran trotoar dapat berlangsung lebih efektif. Kelengkapan dokumen sejak awal akan mempercepat tahapan verifikasi sekaligus mendukung pelayanan publik yang transparan, profesional, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *