Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Disperkimtan Bontang, Anwar Nurdin
Kabarintens.com, Bontang – Lampu penerangan jalan umum (PJU) menjadi salah satu fasilitas publik yang paling cepat mendapat perhatian ketika padam. Di balik layanan tersebut, terdapat proses pengelolaan yang tidak sederhana, termasuk sistem pembayaran listrik yang hingga kini masih menggunakan skema prabayar atau token di banyak titik PJU Kota Bontang.
Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Disperkimtan Bontang, Anwar Nurdin, mengatakan pihaknya tengah mengupayakan perubahan sistem pembayaran listrik PJU dari prabayar menjadi pascabayar. Langkah itu dinilai akan membuat pengelolaan penerangan jalan menjadi lebih efektif sekaligus meminimalkan potensi lampu padam akibat keterlambatan pengisian token.
Menurutnya, selama ini petugas Disperkimtan harus berkeliling secara rutin mengisi voucher listrik pada ratusan meteran yang tersebar di berbagai wilayah Kota Bontang. Pekerjaan tersebut menyita waktu dan tenaga karena setiap KWh meter harus dipantau secara berkala agar tidak kehabisan saldo.
“Kami sudah menyampaikan ke PLN agar sistemnya bisa dialihkan menjadi pascabayar. Harapannya teman-teman di lapangan tidak lagi fokus mengisi voucher, tetapi bisa lebih banyak melakukan pengawasan dan perbaikan ketika ada kerusakan,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, sistem pascabayar dinilai lebih praktis karena pembayaran dilakukan setiap bulan berdasarkan pemakaian listrik. Dengan demikian, petugas tidak perlu lagi memastikan saldo token di setiap meteran masih tersedia untuk menjaga lampu tetap menyala.
Selama masih menggunakan sistem prabayar, risiko padam tetap ada apabila pengisian token terlambat dilakukan. Kondisi tersebut sering kali memunculkan keluhan masyarakat karena yang terlihat hanyalah lampu jalan tidak menyala, sementara proses pengelolaan di baliknya tidak diketahui publik.
Anwar mengatakan, koordinasi dengan PLN telah dilakukan agar proses perubahan sistem tersebut dapat direalisasikan. Selain mempermudah pengelolaan, skema pascabayar juga diharapkan memberikan kepastian dalam penghitungan beban listrik setiap bulan sehingga lebih mudah dikendalikan.
Ia menambahkan, perubahan sistem pembayaran tidak akan mengubah fungsi utama PJU sebagai fasilitas pelayanan masyarakat.
“Yang berubah hanyalah mekanisme administrasi pembayaran listrik agar lebih efisien dan mengurangi potensi gangguan operasional,” kata dia.
Menurutnya, apabila usulan tersebut disetujui, tenaga teknis Disperkimtan dapat lebih fokus melakukan inspeksi lapangan, memperbaiki lampu yang rusak, memeriksa jaringan, hingga merespons laporan masyarakat secara lebih cepat dibanding harus menghabiskan banyak waktu untuk pengisian token listrik.
Disperkimtan berharap dukungan dari PLN dapat mempercepat implementasi sistem pascabayar di seluruh titik PJU yang dikelola pemerintah daerah. Dengan pengelolaan yang lebih efisien, kualitas layanan penerangan jalan diharapkan semakin optimal sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan. (Irha)
