Mulai Praktik sebagai Terapis Wicara? DPMPTSP Bontang Minta Pemohon Perhatikan Persyaratan Ini

Kabarintens.com, Bontang – Terapis wicara yang akan memulai praktik di Kota Bontang diimbau memahami seluruh persyaratan sebelum mengajukan izin praktik. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menilai kesiapan administrasi sejak awal akan membantu proses pelayanan berlangsung lebih cepat dan sesuai ketentuan.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan izin praktik menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi tenaga kesehatan sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, setiap dokumen yang dipersyaratkan perlu dipastikan telah lengkap.

Menurutnya, pengajuan izin praktik yang memenuhi seluruh ketentuan akan memperlancar proses verifikasi sehingga pemohon memperoleh kepastian pelayanan.

“Pemohon sebaiknya menyiapkan seluruh persyaratan sejak awal. Dengan dokumen yang lengkap, proses pelayanan akan berjalan lebih efektif dan sesuai prosedur,” ucapnya, Kamis (9/7/2026).

Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, serta bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau profesi bagi tenaga kesehatan yang tidak pernah praktik lebih dari lima tahun.

Selain itu, pemohon wajib melampirkan surat keterangan sehat fisik, SOP pelayanan untuk praktik pribadi atau mandiri, MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan di ruang praktik, denah lokasi praktik, pas foto berwarna, serta NPWP.

Persyaratan lainnya berupa bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir bagi pemohon yang tidak dikecualikan, serta Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku apabila mengajukan SIP berikutnya.

“Kami berharap para terapis wicara dapat memanfaatkan informasi tersebut sebagai panduan sehingga proses pengajuan izin praktik dapat berjalan lancar dan pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *