SKP Jadi Salah Satu Syarat Penting Perpanjangan Izin Praktik Terapis Wicara di Bontang

Kabarintens.com, Bontang – Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) menjadi salah satu persyaratan penting dalam pengajuan perpanjangan Izin Praktik Terapis Wicara. Melalui informasi tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengajak tenaga kesehatan untuk memperhatikan pemenuhan kompetensi sebelum mengurus perpanjangan izin.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan pemenuhan SKP menunjukkan bahwa tenaga kesehatan terus mengikuti pengembangan kompetensi sesuai ketentuan profesi.

“Perpanjangan izin praktik tidak hanya memerlukan dokumen administrasi, tetapi juga bukti pemenuhan kompetensi melalui SKP. Karena itu, kami mengimbau pemohon memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan,” kata dia, Kamis (9/7/2026).

Selain bukti kecukupan SKP dan surat pernyataan kecukupan SKP, pemohon juga diwajibkan melampirkan scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, serta surat keterangan sehat fisik.

Bagi terapis wicara yang membuka praktik pribadi atau mandiri, persyaratan tambahan meliputi SOP pelayanan, MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan yang tersedia di ruang praktik, serta denah lokasi tempat praktik.

Dokumen administrasi lainnya berupa pas foto berwarna, NPWP, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir bagi yang tidak dikecualikan, serta Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku juga menjadi bagian dari persyaratan perpanjangan.

Dirinya menambahkan, DPMPTSP Kota Bontang terus berupaya memberikan pelayanan perizinan yang mudah, transparan, dan akuntabel.

Ia berharap para terapis wicara dapat mengurus perpanjangan izin tepat waktu sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung sesuai ketentuan. (Irha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *